Disbudpar Kota Bandung Sosialisasikan Perda Baru Demi Cagar Budaya dan Wisata Kota

Jabar Tourism
0

Sosialisasi Perda Cagar Budaya Kota Bandung (sumber : instagram/disbudpar.bdg)

Kota Kembang bukan hanya terkenal dengan kulinernya yang menggoda atau suasana sejuk pegunungannya yang menenangkan. Bandung juga menyimpan jejak sejarah panjang yang tercermin dalam deretan bangunan tua, kawasan legendaris, hingga situs budaya yang kini dilindungi oleh aturan baru.


Baru-baru ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya. Acara ini menghadirkan berbagai pihak mulai dari pemerintah, akademisi, komunitas, asosiasi profesi hingga media. Semuanya berkumpul untuk membicarakan bagaimana cara menjaga warisan sejarah Bandung agar tetap lestari sekaligus memberi manfaat bagi pariwisata.


Perda Baru, Napas Baru untuk Wisata Sejarah Bandung

Perda Nomor 6 Tahun 2025 ini menggantikan aturan lama (Perda 7/2018) dan hadir lebih komprehensif. Aturan ini mencakup banyak aspek, mulai dari kriteria penetapan cagar budaya, mekanisme perlindungan, pemberian insentif hingga pelibatan masyarakat.


Artinya, bukan hanya pemerintah yang punya tugas menjaga, tetapi juga masyarakat, komunitas, bahkan wisatawan yang datang. Setiap orang diajak untuk ikut merawat dan menghargai situs sejarah yang ada di Bandung.


Dari Asia Afrika Hingga Jalan Cipaganti

Siapa yang tidak kenal kawasan Asia Afrika? Jalan yang satu ini bukan hanya jadi ikon kota, tetapi juga saksi sejarah Konferensi Asia Afrika tahun 1955. Pemerintah Kota Bandung bahkan tengah mendorong kawasan ini diakui UNESCO sebagai Memory of the World. Jika berhasil, tentu akan jadi kebanggaan sekaligus magnet baru bagi wisatawan internasional.


Selain Asia Afrika, ada pula kawasan Jalan Supratman, Cipaganti, hingga deretan bangunan kolonial yang punya nilai sejarah tinggi. Namun di sisi lain, tantangan juga ada. Kawasan populer seperti Jalan Riau dan Cihampelas yang kini dipenuhi pusat belanja modern membuat nuansa heritage perlahan bergeser. Inilah yang coba diatur dalam perda baru—menjaga keseimbangan antara modernisasi dan pelestarian.


Kisah Unik di Balik Cagar Budaya

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan (sumber : instagram/disbudpar.bdg)

Dalam sosialisasi, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyinggung beberapa kasus menarik. Misalnya, ada sebuah rumah kategori A cagar budaya yang ditawarkan seharga Rp19 miliar. Pemerintah diminta membelinya, namun tentu keputusan itu harus melalui mekanisme anggaran dan DPRD.


Contoh lain adalah Kebun Binatang Bandung. Selain jadi tempat wisata favorit keluarga, kebun binatang ini ternyata memiliki nilai sejarah yang tinggi. Namun, penataan ulang dibutuhkan karena posisinya kini terlalu dekat dengan permukiman. Ada juga Sumur Bandung, situs sederhana namun sarat cerita, yang kini masuk daftar cagar budaya.


Wisata Sejarah Bukan Sekadar Nostalgia

Pelestarian cagar budaya bukan hanya tentang menjaga bangunan tua agar tidak roboh. Lebih dari itu, ini soal menjaga identitas kota. Bagi wisatawan, keberadaan bangunan bersejarah, museum, hingga kawasan heritage menjadi pengalaman berbeda saat berkunjung ke Bandung.


Bayangkan berjalan di Jalan Braga sambil menikmati nuansa tempo dulu, atau ngopi di kafe yang dulunya gedung kolonial. Inilah daya tarik wisata sejarah yang kini semakin dilindungi lewat regulasi.


Kolaborasi Jadi Kunci

Wali Kota Bandung menegaskan, pelestarian budaya harus bebas dari konflik kepentingan. Pemerintah, komunitas, hingga pihak swasta harus berkolaborasi. Bahkan, keterlibatan TNI sebagai pemilik banyak aset bersejarah di Bandung juga dianggap penting.


Bayangkan jika bangunan militer tua bisa dialihfungsikan menjadi museum, galeri seni, atau kafe tematik—tentu akan semakin menambah warna destinasi wisata Bandung.


Bandung, Wisata dengan Jiwa

Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2025 ini menjadi bukti keseriusan Bandung menjaga warisan budayanya. Wisata Bandung bukan hanya soal belanja di factory outlet atau nongkrong di kafe hits, tetapi juga kesempatan untuk menyusuri sejarah dan merasakan jiwa kota.


Bagi wisatawan, aturan baru ini memberi jaminan bahwa setiap langkah di kawasan heritage Bandung adalah bagian dari perjalanan yang penuh cerita. Bagi warga, ini adalah pengingat bahwa pelestarian bukan tanggung jawab segelintir orang, melainkan kerja bersama.


Karena pada akhirnya, Bandung bukan hanya kota untuk ditinggali, tetapi juga kota untuk diceritakan.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)