![]() |
| Kemenbud Dorong Masyarakat Adat Garut Dokumentasikan Budaya untuk Jaga Warisan Leluhur (Dokumentasi Kemenbud) |
Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan Dialog Budaya Pelestarian Budaya Masyarakat Adat Kabupaten Garut yang digelar di Garut. Dalam forum ini, Kemenbud menekankan bahwa pencatatan budaya merupakan fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan adat istiadat di tengah arus perubahan zaman yang semakin cepat.
Dokumentasi Budaya Jadi Pondasi Keberlanjutan
Kepala Subdirektorat Fasilitasi dan Perlindungan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kemenbud, Rani Bandawati, menegaskan bahwa tanpa data dan pencatatan yang jelas, pelestarian budaya akan sulit dilakukan secara berkelanjutan.
Menurut Rani, banyak nilai adat yang selama ini hanya diturunkan secara lisan dari generasi ke generasi. Pola pewarisan seperti ini memiliki risiko besar, mulai dari perubahan makna, distorsi nilai, hingga potensi hilangnya budaya itu sendiri jika tidak segera didokumentasikan secara sistematis.
“Budaya yang tidak dicatat berpeluang besar tergerus oleh waktu. Padahal, pencatatan adalah langkah awal untuk memastikan nilai-nilai tersebut tetap hidup,” ujarnya.
Kemenbud, lanjut Rani, memiliki komitmen kuat dalam menjaga keberagaman budaya Indonesia, termasuk nilai-nilai luhur yang dirawat oleh masyarakat adat. Kabupaten Garut sendiri dipandang sebagai wilayah dengan kekayaan budaya yang signifikan, terutama melalui keberadaan Kampung Adat Pulo dan Kampung Adat Dukuh yang hingga kini masih konsisten mempertahankan tradisi leluhur.
Pengakuan Resmi Jadi Modal Pemajuan Kebudayaan
Rani juga menyoroti pentingnya pengakuan hukum terhadap masyarakat adat sebagai modal utama dalam pemajuan kebudayaan. Kabupaten Garut dinilai telah selangkah lebih maju karena memiliki pengakuan resmi terhadap masyarakat hukum adat.
Legalitas ini membuka ruang kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah dan masyarakat adat dalam upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, hingga pembinaan budaya. Dengan dasar hukum yang jelas, program pelestarian budaya dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.
Salah satu langkah konkret yang didorong Kemenbud adalah pencatatan budaya ke dalam skema Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK). Selain itu, tradisi tertentu juga dapat diusulkan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) agar mendapatkan pengakuan serta perlindungan resmi dari negara.
Rani menilai saat ini merupakan momentum yang tepat bagi masyarakat adat untuk mulai menginventarisasi kekayaan budaya mereka, mulai dari ritual adat, kesenian tradisional, sistem kepercayaan, hingga nilai-nilai filosofis yang diwariskan oleh para leluhur.
Tantangan Tradisi Lisan di Tengah Perubahan Zaman
Meski demikian, proses pendokumentasian budaya bukan tanpa tantangan. Salah satu kendala terbesar adalah kuatnya tradisi lisan yang telah mengakar ratusan tahun di kalangan masyarakat adat.
Selama ini, pewarisan nilai budaya dilakukan secara verbal tanpa dokumentasi tertulis. Kondisi tersebut membuat banyak unsur budaya rentan terlupakan, terutama ketika generasi muda mulai berjarak dengan tradisi leluhur akibat pengaruh modernisasi.
Rani menegaskan bahwa pencatatan budaya bukan bertujuan menghilangkan nilai sakral, melainkan menjaga keaslian dan keberlanjutan budaya itu sendiri. Dengan dokumentasi yang baik, budaya dapat dipelajari, dipahami, dan dilestarikan tanpa kehilangan makna aslinya.
Ia juga mendorong masyarakat adat di Kampung Pulo dan Kampung Dukuh untuk mulai memetakan tradisi mana yang masih bertahan, mana yang mulai jarang ditemui, serta budaya apa saja yang perlu dijaga dan dikembangkan ke depan.
Masyarakat Adat Tetap Jadi Aktor Utama
Dalam setiap upaya pelestarian, Kemenbud menegaskan bahwa masyarakat adat tetap menjadi pihak utama yang menentukan arah dan bentuk pelestarian budayanya. Pemerintah hanya berperan sebagai pendamping dan fasilitator, bukan pengambil keputusan.
Pendekatan ini dinilai penting agar pelestarian budaya tetap berakar pada nilai, kebutuhan, dan kearifan lokal komunitas adat itu sendiri. Dengan demikian, budaya tidak hanya terjaga, tetapi juga tetap relevan dan hidup di tengah perkembangan zaman.
DPR Dukung Penguatan Budaya Lokal
Dialog budaya tersebut juga mendapat dukungan dari Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah. Ia menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kemenbud yang mendorong masyarakat adat untuk menentukan fokus budaya yang ingin dikedepankan.
Menurutnya, setiap komunitas adat memiliki keunikan yang dapat dijadikan identitas budaya daerah. Keunikan tersebut dapat dirumuskan dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) dan dikembangkan sebagai basis destinasi budaya.
Ferdiansyah menilai, dengan memilih satu kekuatan utama, masyarakat adat dapat lebih mudah mempromosikan budayanya ke publik sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi berbasis budaya, tanpa harus mengorbankan nilai-nilai tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun.***

