![]() |
| Kemenekraf Dorong Regulasi Pajak yang Ramah bagi Kreativitas Penulis (Biro Komunikasi Kemenekraf) |
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif melalui Direktorat Penerbitan dan Fotografi menggelar Diskusi Terbatas bertajuk Rekonstruksi Kebijakan PPh atas Royalti Penulis. Forum ini menjadi ruang pertemuan berbagai pemangku kepentingan untuk meninjau ulang kebijakan perpajakan yang selama ini dinilai menyulitkan para penulis dan pelaku industri buku. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya memperkuat ekosistem literasi nasional agar lebih sehat dan berkelanjutan.
Kegiatan yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 29 November 2025 itu menandai komitmen pemerintah untuk membangun regulasi yang lebih berpihak pada kreativitas. Deputi Bidang Kreativitas Media Kemenekraf, Agustini Rahayu, menegaskan bahwa pembenahan aturan perpajakan bagi penulis merupakan kebutuhan mendesak dalam menyokong pertumbuhan industri literasi.
“Penulis adalah pilar utama dalam perkembangan pengetahuan dan budaya. Karena itu, regulasi yang menaungi mereka harus memberi ruang yang adil dan memungkinkan mereka bertumbuh. Prinsip kami sederhana: pajak jangan sampai menghambat kreativitas. Penulis harus bisa fokus berkarya tanpa tersandera proses teknis yang berbelit,” ujarnya dalam sambutan virtual.
Tantangan PPh Royalti dan Kerumitan Administratif
Dalam forum diskusi itu, penulis, penerbit, komunitas literasi, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait turut menyampaikan pandangan untuk menyederhanakan tata kelola PPh atas royalti. Selama ini, kebijakan perpajakan terhadap royalti penulis masih menghadapi sejumlah persoalan, terutama soal mekanisme pemotongan dan beban administrasi yang dianggap memberatkan.
Saat ini, penghitungan PPh atas royalti dan penghasilan dari profesi independen masih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), sebuah metode yang dipakai untuk menentukan besaran penghasilan bersih wajib pajak yang bekerja secara mandiri. Namun, bagi banyak penulis, skema tersebut justru menimbulkan kebingungan karena dianggap rumit, kurang relevan, serta berpotensi menurunkan produktivitas.
Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia, Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si., yang terlibat dalam perumusan kebijakan, menilai bahwa industri literasi seharusnya mendapat perlakuan khusus. Menurutnya, kontribusi pengetahuan bagi masyarakat begitu signifikan sehingga kebijakan pajak semestinya tidak menjadi beban tambahan.
“Jika membahas literasi, prinsipnya jelas: No Tax on Knowledge. Industri ini memberi dampak positif yang sangat besar, sehingga perlu didukung lewat kebijakan pajak yang sederhana, efisien, dan tidak menambah beban administratif bagi para penulis,” ujarnya.
Apresiasi Penulis dan Harapan terhadap Arah Kebijakan Baru
Dari sisi pelaku industri perbukuan, penulis Asma Nadia menyampaikan penghargaan atas konsistensi pemerintah yang terus mengawal pembahasan rekonstruksi kebijakan pajak royalti. Ia menekankan bahwa isu ini telah dibicarakan sejak lama, namun baru kini terasa mendapatkan perhatian serius.
“Isu ini sudah berjalan tujuh tahun. Baru kali ini pembahasan terasa begitu fokus dan terarah. Forum hari ini adalah salah satu wadah di mana kami dipertemukan langsung dengan Kemenparekraf untuk memperjuangkan perbaikan kebijakan pajak bagi penulis. Profesi ini tidak mudah untuk dijalani, sehingga kami sangat menghargai kesungguhan pemerintah mendorong perubahan,” katanya.
Direktur Penerbitan dan Fotografi Kemenekraf, Iman Santoso, menambahkan bahwa proses penyusunan kebijakan pajak royalti kini memasuki tahap penting. Penyederhanaan menjadi agenda utama, namun tetap mengacu pada prinsip keadilan serta memastikan kebijakan baru tidak membawa kerumitan baru bagi para kreator.
“Tahun ini kami menargetkan penyelesaian naskah akademik. Tahun depan, proses akan berlanjut ke penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Kami memahami kekhawatiran para penulis mengenai potensi munculnya proses baru yang rumit. Dengan melihat keseluruhan ekosistem, kami ingin memastikan kebijakan yang lahir benar-benar memberi manfaat dan meningkatkan kesejahteraan pelaku industri literasi,” tegasnya.
Peserta Forum: Dari Penulis Senior hingga Pelaku Industri Digital
Diskusi terbatas ini dihadiri oleh nama-nama besar di dunia literasi dan penerbitan, seperti Asma Nadia, Dee Lestari, J.S. Khaeren, Sunny Gho dari Asosiasi Komik Indonesia, hingga perwakilan ilustrator dari Kelir. Juga hadir platform digital Lentera App, Balai Pustaka, serta Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI). Selain itu, forum ini melibatkan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif dan perwakilan Direktorat Jenderal Pajak.
Kehadiran beragam pelaku industri menunjukkan bahwa rekonstruksi kebijakan perpajakan bukan sekadar isu teknis, melainkan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan ekosistem literasi nasional. Pemerintah berharap bahwa dengan kolaborasi dan masukan yang komprehensif, aturan baru nantinya mampu memberikan kejelasan, efisiensi, dan kenyamanan bagi para penulis dalam berkarya.

